Posted by privacy
Sunday, February 5, 2012
Unikaja.com - Pro dan kontra terkait penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang terlibat kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhirnya terjawab sudah. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa secara Sengaja terhadap Afriyani. "Jadi Afriyani disangkakan Pasal 310 dan 311
0 comments:
Post a Comment